Polisi Tangkap Germo Baru Serahkan Anak Buahnya ke Hidung Belang
Penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya jaringan prostitusi online
”Modusnya, pelaku menawarkan jasa layanan seksual dari anak buahnya secara online. Tak ketinggalan foto-foto PSK anak buahnya dan tarif kencan juga dicantumkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang (TPPO).
”Kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami telusuri telusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Termasuk kemungkinan ada hubungan dengan bisnis prostitusi online di Mojowarno Jombang, yang belum lama ini juga terungkap,” tandasnya.