Takut dan Panik Taufik Pukul Kepala Mantan Bosnya hingga Tewas
Dalam proses rekonstruksi ini terungkap bahwa pelakunya, Taufik melakukan penusukan kepada mantan bosnya itu pada adegan ke-19.
Hingga akhirnya pada adegan terakhir pelaku melarikan diri sambil membawa pisau dan rokok dari kediaman korban melalui pintu depan ruko.
Sebanyak 47 adegan dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini. Selain itu, dua saksi ikut hadir dalam rekonstruksi yang dihadirkan Polres Pangkalpinang ini.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Saleh menjelaskan rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan bentuk kelengkapan dalam proses penyidikan pelaku.
"Kebutuhannya sebagai kelengkapan berkas dalam proses pemeriksaan kita, setelah lengkap semua kita akan serahkan ke Kejaksaan," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (26/1/2017).
Sementara, Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Hendi beserta timnya ikut hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelakunya, Taufik.
Pihaknya akan melihat berkas pemeriksaan dan fakta yang terjadi dalam kasus ini.
"Tidak ada kejanggalan, tadi ada 47 adegan yang dilakukan reka ulang, mudah-mudahan bisa mengungkap peristiwa yang terjadi sebenarnya," harapnya.
Terkait pasal yang diterapkan, menurutnya untuk sementara pasal yang diterapkan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian.
"Untuk penerapan pasal perencanaan pembunuhan kita lihat dulu faktanya," katanya.