Jumat, 3 Oktober 2025

Takut dan Panik Taufik Pukul Kepala Mantan Bosnya hingga Tewas

Dalam proses rekonstruksi ini terungkap bahwa pelakunya, Taufik melakukan penusukan kepada mantan bosnya itu pada adegan ke-19.

Editor: Dewi Agustina
Bangka Pos/Ajie Gusti
Kepolisian Pangkalpinang saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Achan di Ruko Simpang Semabung Baru Pangkalpinang, Kamis (26/1/2017). BANGKA POS/AJIE GUSTI 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepolisian Pangkalpinang melakukan reka ulang adegan dalam kasus pembunuhan di Ruko Simpang Semabung Baru, Pangkalpinang yang korbannya sekaligus pemilik ruko, Achan, Kamis (26/1/2017) pagi.

Sebanyak 47 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi yang dihadirkan oleh Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang didampingi Polsek Bukit Intan serta Tim JPU Pangkalpinang.

Pelakunya, Taufik ikut dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Mulai dari kedatangan pelaku hingga akhirnya pergi usai melakukan pembunuhan kepada mantan bosnya tersebut.

Penjagaan penuh dilakukan oleh Kepolisian dalam rekonstruksi ini.

Sejumlah masyarakat sekitar ikut menyaksikan proses yang berlangsung sekitar dua jam ini.

Dalam proses rekonstruksi ini terungkap bahwa pelakunya, Taufik melakukan penusukan kepada mantan bosnya itu pada adegan ke-19.

Usai merasakan emosi yang berlebihan, pelaku mengambil pisau lipat yang dilihatnya di rumah korban.

Saat itulah pelaku melakukan penusukan ke bagian leher korban usai bergulat dengan korbannya.

Tercatat pula pada adegan ke-20, pelaku juga melakukan penusukan pada bagian tangan korban untuk melepaskan pegangan saat berkelahi dengan korbannya.

Meskipun belum tewas, Achan sempat meminta pertolongan kepada pelaku.

Baca: Peserta Aksi Bela Ulama Desak Kapolda Jabar Diganti

Karena takut dan panik, pelaku pun melakukan pemukulan menggunakan batu ke kepala korban hingga tewas.

Pelaku bahkan sempat merokok dan mencuci tangannya yang berlumuran darah korban untuk menenangkan dirinya karena takut.

Hingga akhirnya pada adegan terakhir pelaku melarikan diri sambil membawa pisau dan rokok dari kediaman korban melalui pintu depan ruko.

Sebanyak 47 adegan dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini. Selain itu, dua saksi ikut hadir dalam rekonstruksi yang dihadirkan Polres Pangkalpinang ini.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Saleh menjelaskan rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan bentuk kelengkapan dalam proses penyidikan pelaku.

"Kebutuhannya sebagai kelengkapan berkas dalam proses pemeriksaan kita, setelah lengkap semua kita akan serahkan ke Kejaksaan," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (26/1/2017).

Sementara, Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Hendi beserta timnya ikut hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelakunya, Taufik.

Pihaknya akan melihat berkas pemeriksaan dan fakta yang terjadi dalam kasus ini.

"Tidak ada kejanggalan, tadi ada 47 adegan yang dilakukan reka ulang, mudah-mudahan bisa mengungkap peristiwa yang terjadi sebenarnya," harapnya.

Terkait pasal yang diterapkan, menurutnya untuk sementara pasal yang diterapkan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian.

"Untuk penerapan pasal perencanaan pembunuhan kita lihat dulu faktanya," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved