Basuki Beli Ganja dari Temannya Sesama Residivis Seharga Rp 3 Juta Per Kg
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kg yang hendak dijual di Surabaya dan Sidoarjo.
Penulis:
Fatkul Alamy
Editor:
Dewi Agustina
Surya/Fatkul Alamy
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton (kiri) menunjukkan ganja yang merupakan hasil dari penangkapan tersangka Basuki Priatmono (tengah). Ganja seberat 3 Kg tersebut berasal dari Aceh. SURYA/FATKUL ALAMY
Biasanya, ganja yang berasal dari Aceh itu dijual ke pemesan dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per kg. Ganja tersebut tidak pernah dijual secara eceran, tapi minimal dijual 1 kg.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat pasal 111 Ayat (2) Subs. Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (fat)