Sabtu, 4 Oktober 2025

Basuki Beli Ganja dari Temannya Sesama Residivis Seharga Rp 3 Juta Per Kg

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kg yang hendak dijual di Surabaya dan Sidoarjo.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
Surya/Fatkul Alamy
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton (kiri) menunjukkan ganja yang merupakan hasil dari penangkapan tersangka Basuki Priatmono (tengah). Ganja seberat 3 Kg tersebut berasal dari Aceh. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kg yang hendak dijual di Surabaya dan Sidoarjo.

Narkoba ini terkait dengan penangkapan Basuki Priatmono (40), warga asal Kupang Gunung Jaya Surabaya.

Tersangka Basuki diringkus di Jl Diponegoro Surabaya, 30 Desember 2016.

Saat itu, tersangka yang sehari-harinya pemilik konter handphone (HP) hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran ganja wilayah Surabaya Selatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap saat melintas di Jl Diponegoro. Tersangka membawa 1 kg ganja yang disimpan di tas punggung dan akan dijual ke pemesan," kata Roni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (4/1/2017).

Setelah penangkapan dan ditemukan barang bukti 1 kg ganja, lanjut Roni, petugas mengorek terangan tersangka Basuki. Kepada petugas, Basuki mengaku masih memiliki ganja siap edar yang disimpan di rumahnya.

"Kami segera melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan dua bal ganja kering seberat dua kilogram," ucap Roni.

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka Basuki merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2005.

Saat itu tersangka dibekuk Polrestabes Surabaya atas pemilikan sabu seberat 6 ons dengan vonis hukuman 7 tahun penjara.

Dihadapan petugas, tersangka Basuki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya sesama residivis (ZN) yang berada Provinsi Aceh.

Keduanya kenal saat masih satu kamar saat mendekam di Lapas Nusakambangan Jawa Terangah.

Ganja dikirim ke Surabaya, setelah tersangka memesan ke ZN melalui komunikasi telepon dan ganja dikirim via ekspedisi Pos.

Tersangka Basuki mengambil ganja dari ZN dengan harga Rp 3 juta per kg.

"Sudah dua kali pesan ke teman di Aceh. Yang pertama dua kilogram, untuk kedua kalinya tiga kilogram. Barang (ganja) akan saya jual ke Porong (Sidoarjo) dan Surabaya," aku tersangka Basuki.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved