Ada Pungli Berkedok Biaya Materai di Samsat Madiun Kota
Di Kota Madiun, praktik pungli ternyata masih terjadi di kantor pelayanan Samsat Madiun Kota, Jalan Serayu Timur no 86, Kota Madiun.
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli juga dibentuk di setiap daerah, kota dan kabupaten, termasuk di Kota Madiun.
Satgas Saber Pungli, bertugas untuk memberantas pungutan liar di instansi pelayanan publik.
Di Kota Madiun, praktik pungli ternyata masih terjadi di kantor pelayanan Samsat Madiun Kota, Jalan Serayu Timur no 86, Kota Madiun.
Pantauan di lokasi, sejumlah wajib pajak (WP) yang hendak membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor lima tahunan dikenakan biaya tambahan di luar aturan resmi.
Menurut peraturan pemerintah no 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya STNK roda 2 dan 3 bukan kendaraan umum sebesar Rp 50.000.
Sedangkan biaya TNKB roda 2 dan 3 bukan kendaran umum sebesar Rp 30.000. Sehingga seharusnya, biaya pembayaran STNK setiap lima tahun sekali, hanya dikenakan biaya Rp 80.000.
Namun, sejumlah wajib pajak yang mengurus perpanjangan atau pajak sepeda motor lima tahunan dikenakan biaya sebesar Rp 90.000. Ada tambahan biaya Rp 10.000 di luar aturan resmi.
Seorang warga bernama Ade Kusnan, kebingungan saat diminta Rp 90.000 saat mendaftar PNBP. Padahal, seharusnya dia hanya diwajibkan membayar Rp 80.000.
Apalagi, di bagian loket pendaftaran juga tidak terdapat papan pengumuman rincian yang harus dibayarkan.
"Tulisannya pendaftaran saja, makanya tadi saya tanya yang antre di depan saya. Ditarik 90 ribu atau berapa? Ternyata sama," kata Ade Kusnan, saat ditemui Kamis (8/12/2016) siang.
Ade mengatakan, pihak petugas di bagian pendaftaran juga tidak memberitahu kepadanya tentang tambahan Rp 10.000.
"Mboten disanjangi (tidak diberitahu untuk apa)," kata warga yang tinggal di Jalan Thamrin ini.
Senada juga dikatakan, Rudi Setioko. Warga Jiwan ini mengaku dimintai uang pendaftaran PNBP sebesar Rp 90.000.
"Iya, ditarik Rp 90 ribu. Sama dengan mas-nya ini," kata Ade sambil menunjuk pembayar pajak yang ada di sampingnya.