Ada Pungli Berkedok Biaya Materai di Samsat Madiun Kota
Di Kota Madiun, praktik pungli ternyata masih terjadi di kantor pelayanan Samsat Madiun Kota, Jalan Serayu Timur no 86, Kota Madiun.
Ade mengatakan, ia mengaku bingung kenapa ada tambahan Rp 10 ribu. Apalagi, tidak ada bukti pembayaran atau kwitansi atas biaya tambahan Rp 10 ribu tersebut.
Begitu juga dengan, seorang warga yang tinggal di Jalan Borobudur, Kota Madiun yang bernama Thomas.
"Iya diminta Rp 90 ribu. Di Madura sama juga kok Rp 90 ribu," katanya.
Ditanya apakah dirinya diberitahu petugas pendaftaran atas tambahan biaya Rp 10.000, Thomas mengatakan tidak.
"Tidak, langsung diminta Rp 90.000," jelasnya.
Bendahara Penerimaan PNBP Samsat Madiun Kota , Aiptu Suliswati, mengatakan tambah Rp 10.000 yang dibebankan kepada WP merupakan tambahan untuk pembelian materai.
Tambahan biaya Rp 10.000 itu dibebankan kepada pembayar pajak yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan yang bukan atas namanya.
Uang Rp 10.000 itu, digunakan untuk membayar materai 6000 seharga Rp 7000.
"Kalau yang bukan namanya, Kadang satu alamat tapi bukan namanya. Saya bantu," katanya.
Materai tersebut digunakan pada surat kuasa bagi pembayar pajak. Sebab, sesuai aturan pembayaran pajak PNBP harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
"Harus wajib pajak sendiri kalau tidak ada surat kuasa. Memang iya seperti itu, harus WP kalau tidak pakai surat kuasa," katanya.
Ia menuturkan, tambahan Rp 10.000 digunakan untuk membeli materai 6000 seharga Rp 7000. Sedangkan sisanya, Rp 3000 untuk biaya jasa petugas.
"Materainya memang 6000 tapi kan kita beli Rp 7000. Sisanya Rp 3000 untuk biaya tulis-tulis," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Ditanya tidak adanya pemberian kwitansi atau bukti pembayaran atas tambahan Rp 10.000, kepada WP Suliswati beralasan menulis kwitansi akan memakan waktu yang lama.
"Kalau minta kwitansi kadang saya kasih. Kalau pas rame, tulis nama, nomor pelat kan lama. Tapi kalau minta nanti kami kasih kok," imbuhnya.