Selasa, 30 September 2025

Disebut Dapat Uang Korupsi Rp 4 Miliar, Oknum Brimob: Itu Uang Piutang

Sulaiman mengaku Budi meminta dicarikan perusahaan untuk ikut dalam proyek land clearing.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Namun kuitansi-kuitansi itu tidak dijadikan barang bukti karena berupa fotokopi.

Menanggapi kuitansi tersebut, Sulaiman mengatakan, itu adalah kuitansi pembayaran utang Budi kepada dirinya. Sebelum pengerjaan proyek land clearing, Sulaiman mengatakan, Budi memiliki utang terhadap dirinya.

Budi baru membayar utangnya setelah mendapat pengerjaan proyek land clearing.

"Saya tidak tahu apakah uang bayar utang itu uang dari proyek apa bukan," kata Sulaiman.

Menurut dia, Budi hingga kini masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 miliar.

Sulaiman mengatakan, tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut apalagi meminta tolong kepada Albar untuk memenangkan PT Daksina dalam lelang.

Sulaiman mengaku memang mengenal Albar karena sama-sama aparat.

"Saya tidak pernah memanfaatkan kedekatan saya dengan Albar untuk mendapatkan proyek," ujarnya.

Sulaiman mengaku pernah datang ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengantarkan undangan pernikahan anaknya untuk Albar.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved