Kamis, 2 Oktober 2025

Polda Sulut Kembalikan Barang Bukti Uang Kokpit

Uang sebesar Rp 56.700.000 dikembalikan usai kasus dugaan pungli dana bantuan Kokpit ditutup.

Editor: Mohamad Yoenus

Ia menjelaskan ormas tersebut berdiri untuk mengadvokasi hak-hak warga Timtim.

Setelah berhasil diperjuangkan, mereka berhak berkontribusi.

Yang melaporkan kasus ini, kata dia, tak berhak mendapat bantuan itu jika tak berkenan memberi kontribusi.

Sebelumnya, Tim Resmob Manguni Polda Sulut mengamankan empat warga Manado yang diduga melalukan pungutan liar dana bantuan warga eks Timor Timur.

Mereka diamankan saat operasi tangkap tangan, Kamis (20/10) di sebuah parkiran bank pusat Manado.

Setiap warga dimintai Rp 1,5 juta dari total dana Rp 10 juta.

Dari penangkapan diamankan barang bukti Rp 56 juta.

Di Sulut sendiri ada total 696 warga penerima dana ini yang tersebar di kabupaten kota. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved