Kamis, 2 Oktober 2025

Bekas Pegawai Kebun Binatang Bandung Dipolisikan, Berkomplot Jual Satwa Mati untuk Diawetkan

Kebun Binatang Bandung akan melaporkan mantan karyawan berinisial DR ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan menjual satwa langka mati ke pengusaha AS.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa yang dilindungi dalam kondisi mati dan kering yang diperjualbelikan dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa dilindung yang sudah mati dan kering dimusnahkan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN

Penyidik DIttipiter Mabes Polri akan memeriksa hewan-hewan apa yang mati terakhir di Kebun Binatang Bandung.

Baca: Disudutkan Tersangka AS, Begini Pembelaan Manajemen Kebun Binatang Bandung

“Jadi ini modus baru juga, binatang milik kebun binatang yang mati itu harus dibuat berita acara kematian, tapi sebagian besar tidak dibuat," imbuh dia.

Sedangkan untuk menelusuri satwa dari Taman Satwa Cikembulan, ujar Purwadi, penyidik akan memeriksa dua oknum pejabatnya, yakni R dan T. Diduga keduanya memasok satwa langka mati ke AS.

Masih kata tersangka, barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatera yang sudah kering merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan yang telah mati karena sakit dan sudah tua.

“Barang itu dititipkan. Kulit itu dilengkapi berita acara pemeriksaan kematian Harimau Sumatera, namun pengangkutannya tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri,” kata Purwadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved