Kasus Dugaan Pungli Ditutup, Polda Sulut Kembalikan Barang Bukti Uang Kokpit Rp 56,7 Juta
Kepolisian Daerah Polda Sulut mengembalikan barang bukti milik Komite Nasional Korban Politik Timor Timur, Senin (31/10) di Mapolda Sulut.
Yang melaporkan kasus ini, kata dia, tak berhak mendapat bantuan itu jika tak berkenan memberi kontribusi.
Sebelumnya, Tim Resmob Manguni Polda Sulut mengamankan empat warga Manado yang diduga melalukan pungutan liar dana bantuan warga eks Timor Timur.
Mereka diamankan saat operasi tangkap tangan, Kamis (20/10) di parkiran Bank BNI Pusat Manado.
Setiap warga dimintai Rp 1,5 juta dari total dana Rp 10 juta. Dari penangkapan diamankan barang bukti Rp 56 juta. Di Sulut sendiri ada total 696 warga penerima dana ini yang tersebar di kabupaten kota. (fin)