Kamis, 2 Oktober 2025

Tangis Anisa Saat Unyuk Diserahkan ke BKSDA Kalbar

Saat Polhut BKSDA Kalbar, H Sutaryo akan menggendongnya, Unyuk tak mau melepaskan pelukannya dari Anisa.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Anisa menangis sambil memeluk dan mencium Unyuk, orangutan berusia sekitar sembilan bulan sesaat sebelum diserahkan ke BKSDA Kalbar, Selasa (20/9/2016). 

Empeng yang dimulut, baru mau dilepasnya saat Anisa menggoda dengan sebotol susu.

Anisa benar-benar tak mampu menahan tangis, beberapa menit sebelum Unyuk benar-benar diserahkan kepada tim BKSDA Kalbar.

Ia berulang kali memeluk, mencium dan mendekap Unyuk.

Sebelum menyerahkan Unyuk ke BKSDA Kalbar, Djparie terlebih dahulu menandatangi surat keterangan bukti penyerahannya kepada BKSDA Kalbar.

Kepada petugas, Djaprie mengisahkan awal ditemukannya Unyuk, hingga diadopsi tinggal bersamanya di Pontianak.

Unyuk yang diperkirakan baru berusia sembilan bulan ini, ditemukan Djaprie saat bekerja di Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak pada Februari 2016 silam.

Ia mengadopsi Unyuk, setelah warga yang memelihara sebelumnya mau menyerahkan Unyuk kepada Djaprie, lantaran warga tersebut tak mampu membiayai makanan maupun susu yang disukai Unyuk.

"Saya sebenarnya sudah lama mau menyerahkannya ke pihak berwenang, tapi saya bingung, ke siapa saya harus menyerahkannya," jelasnya Djaprie.

Terlebih, saat ada kenalannya yang mengatakan adanya larangan memelihara orangutan di rumah.

Djaprie semakin takut, namun juga khawatir menyerahkan Unyuk ke sembarang orang, karena ditakutkan Unyuk justru dipelihara ditangan yang salah.

"Terimakasih banyak bapak-bapak mau datang ke sini, senang saya. Kalau rasa sayang itu ada, karena sudah beberapa bulan di sini, tapi bagaimanapun dia harus tinggal di tempat aslinya," ucap Djaprie kepada Sutaryo.

Polhut BKSDA Kalbar, H Sutaryo menuturkan, penyerahan Orangutan atau bernama latin Pongo Pygmaeus berjenis kelamin betina tersebut oleh Djaprie, dilakukan secara sukarela.

"Dan mengingat beberapa hal di antaranya, berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2, kemudian Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, serta penyerahan satwa ini untuk kepentingan pelestarian satwa liar yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Unyuk, kemudian benar-benar diserahkan ke Sutaryo. Anisa terlihat berurai airmata saat melihat kepergian Unyuk.

"Kalau memang benar-benar dirawat, ikhlas lah, tapi kalau memang untuk dijual, kalau ndak bertanggungjawab sama juga bohong, bagus ndak usah saja," ucap Anisa sambil menangis di depan pintu rumahnya.

Ia menegaskan akan mengunjungi Unyuk, saat nantinya telah mengetahui dimana Unyuk dirawat oleh BKSDA Kalbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved