Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolres Mojokerto Minta Maaf, Pastikan Kasus Pencabulan Gadis Idiot Jalan Terus

Pengungkapan kasus perempuan yang menderita keterbelakangan mental alias idiot bernama SM (32), warga Dusun Sambiroto, Desa Mlaten

Editor: Sugiyarto
net
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pengungkapan kasus perempuan yang menderita keterbelakangan mental alias idiot bernama SM (32), warga Dusun Sambiroto, Desa Mlaten, Kecamatan Puri yang dicabuli empat orang menjadi atensi Polres Mojokerto.

Ini juga menjadi penegas Polres Mojokerto yang sempat salah memberi informasi terkait penghentian penyelidikan atas kasus ini.

Kapolres Mojokerto, AKBP Boro Windu Danandito meminta maaf jika ada kesalahan yang dibuat terkait proses penanganan kasus ini.

"Kami minta maaf terkait hal ini. Mungkin ada info dari Kasat Reskrim (AKP Budi Santoso) yang diberikan tapi tak lengkap," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Rabu (10/8/2016).

Dengan atensi itu, maka polisi berupaya mencari solusi atau penyelesaian kasus ini.

Dia juga sudah meminta pada jajarannya untuk meneruskan kasus ini, guna mengungkapnya. "Kasus ini tetap diteruskan kok," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso kembali membantah bahwa dia memunculkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ini.

"Saat itu saya bilang akan saya SP3. Kalau memenuhi unsur ya saya SP3. Waktu itu belum, saya SP3 nanti. Saya belum tanda tangan SP3 kok," paparnya.

Makanya, terkait dengan kelanjutan perkara ini, setelah gelar perkara dengan pengacara korban pada Selasa (9/8/2016) kemarin, polisi mengirim surat ke Unair untuk mendatangkan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara.

"Kami sudah mengirim surat ke Unair atas rekom pengacara korban. Saya minta secepatnya, tapi dari ahli minta waktu satu minggu untuk mempelajari," katanya.

Setelah mendatangkan saksi ahli, polisi ingin tahu apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atu tidak.

Perbuatan ini bisa dikategorikan unsur material atau tidak.

"Keterangan mereka, kalau sudah jadi akan kami kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika nanti keterangan ahli menyatakan tak memenuhi unsur pidana, maka polisi akan mengeluarkan SP3.

Begitu pula kalau keterangan ahli sama dengan saksi ahli dari Unibraw, juga akan di-SP3. "Kuncinya di keterangan ahli nanti," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved