Mantan Kasat Reskrim Tidak Hadir, Sidang Kasus Net Invest Ditunda
Ketidak hadiran saksi ini diketahui sudah ketiga kalinya, tanpa informasi jelas
Dana tersebut dari rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Sedangkan dari rekening Bank BNI berjumlah Rp 4.697.089.087.
Kemudian pada hari Jumat 28 September 2015, sekira pukul 16.30 Wita, Kasat Reskrim Polresta Manado Erson Sinaga dan tim menggebrek kantor Net Invest ini.
Saksi bersama tim melakukan penyitaan barang bukti berupa tujuh komputer, empat buku besar, tujuh rak palstik berisi lembaran kertas partner, empat mesin penghitung uang, satu dos lembar kertas partner, delapan cap, 29 ID Card Partner, satu unit mobil Honda Mobilio DB 1805 LA dan uang tunai Rp 5.581.494.000.
Berdasarkan keterangan ahli dari Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Hendra Jaya Sukmana, kegiatan yang dilakukan CV Net In, merupakan kegiatan penghimpun dana, yang berdasarkan ketentuan pasal 16 jo pasal 1 Undang-Undang 7 tahun 1992, perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. (fin)