Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Kasat Reskrim Tidak Hadir, Sidang Kasus Net Invest Ditunda

Ketidak hadiran saksi ini diketahui sudah ketiga kalinya, tanpa informasi jelas

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Manado/Fine walojan
Terdakwa Mita (27) warga Kelurahan Ranotana Weru 

Dana tersebut dari rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Sedangkan dari rekening Bank BNI berjumlah Rp 4.697.089.087.

Kemudian pada hari Jumat 28 September 2015, sekira pukul 16.30 Wita, Kasat Reskrim Polresta Manado Erson Sinaga dan tim  menggebrek kantor Net Invest ini.

Saksi bersama tim melakukan penyitaan barang bukti berupa tujuh komputer, empat buku besar, tujuh rak palstik berisi lembaran kertas partner, empat mesin penghitung uang, satu dos lembar kertas partner, delapan cap, 29 ID Card Partner, satu unit mobil Honda Mobilio DB 1805 LA dan uang tunai Rp 5.581.494.000.

Berdasarkan keterangan ahli dari Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Hendra Jaya Sukmana, kegiatan yang dilakukan CV Net In, merupakan kegiatan penghimpun dana, yang berdasarkan ketentuan pasal 16 jo pasal 1 Undang-Undang 7 tahun 1992, perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved