Mantan Kasat Reskrim Tidak Hadir, Sidang Kasus Net Invest Ditunda
Ketidak hadiran saksi ini diketahui sudah ketiga kalinya, tanpa informasi jelas
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus CV Net Invest yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Manado yang rencananya digelar Kamis (4/8) sore ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Rudy Kayadoe belum bisa menghadirkan saksi mantan Kasat Reskrim Polresta Manado, Erson Sinaga.
Ketidak hadiran saksi ini diketahui sudah ketiga kalinya, tanpa informasi jelas.
Majelis Hakim, Vincentius Banar, Agnes H Nugraheni dan Arkanu pun meminta JPU agar bisa menghadirkan saksi tersebut pada pekan depan.
Terdakwa Mita (27) warga Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan VI, Kecamatan Wanea tampak tenang dalam singkat itu.
Wanita berbadan tambun dan menggunakan kacamata inji tak terlihat gugup sama sekali.
"Sehat?" Tanya hakim, sambil tersebut Mita menjawab, "Sehat pak," ucapnya.
Sebelumnya, di depan Majelis Hakim, Vincentius Banar, Agnes H Nugraheni, dan Arkanu, JPU Rudy Kayadoe dan Wulan Baslar menguraikan dakwaan.
Pada Juni 2015 hingga 28 Agustus 2015, di Ruko Mega Smart 3 jalan A J Sondakh nomor 10, bersama-sama dengan Focksy (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah), menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net Invest.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46, ayat (1), Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Joncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar JPU.
Mita dan Focksy mendirikan CV Net Invest ini. Lalu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk penanaman modal dengan cara, terdakwa mengembangkan jaringan sendiri merekrut masyarakat yang disebut partner.
Kemudian partner ini, diberi tugas mencari investor yang bersedia menanamkan uangnya ke CV Net In dan dijanjikan keuntungan atau bunga 100 persen, selama 40 sampai 45 hari.
Ada 12 nama investor pertama, menyerahkan uang mereka untuk investasi ke CV Net In.
Dengan jumlah keseluruhan uang mencapai Rp 1.556.600.000. Setelah menerima setoran secara tunai, baik melalui partner, maupun dari investor, terdakwa juga menerima uang melalui transfer bank melalui Bank Mandiri dan Bank BNI dengan jumlah yang dapat disita dan diblokir berdasarkan print out rekening Rp 2.871.965.287.