Minggu, 5 Oktober 2025

Keluarga Korban Kecewa Pembuhuh Marsel Hanya Dihukum 18 Tahun Penjara

Seluruh anggota keluarga mengeluarkan ekspresi tidak terima dengan putusan tersebut. Hingga sidang usai, aksi protes terus dilakukan.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
net
ilustrasi 

"Teryata terdakwa mengambil pisau badik yang telah dia persiapkan terlebih dahulu. Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar, sambil memegang pisau badik," bebernya.

Lanjut JPU, pada saat itu terdakwa langsung menikam perut korban, akan tetapi korban berusaha menangkis menggunakan boneka doraemon. Tak puas terdakwa kembali menikam korban mengenai dada dan paha.

"Korban pun berusaha menghindar, ia berlari keluar dari kamar, namun terdakwa kembali mengejar dan menikam punggung korban. Melihat korban tak berdaya, terdakwa bersama-sama saksi Revel meninggalkan rumah kost. Pisau yang digunakan dilempakan terdakwa ke atas atap rumah kost," terangnya. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved