Minggu, 5 Oktober 2025

Ditanya Tuntutan 1,5 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pendidikan: Kamu Mau Ga Sehari Saja Dipenjara

Saya juga berhak membela. Pembelaan akan saya sampaikan pada pledoi nanti

Editor: Sugiyarto
tribun lampung/Wakos Gautama
mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi saat disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang 

Mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana.

Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved