Ditanya Tuntutan 1,5 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pendidikan: Kamu Mau Ga Sehari Saja Dipenjara
Saya juga berhak membela. Pembelaan akan saya sampaikan pada pledoi nanti
Mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana.
Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.