Ditanya Tuntutan 1,5 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pendidikan: Kamu Mau Ga Sehari Saja Dipenjara
Saya juga berhak membela. Pembelaan akan saya sampaikan pada pledoi nanti
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Vellyadana Tiwisia dan Nur Tyas menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/7/2016).
Usai persidangan, Tauhidi menyampaikan bahwa jaksa memiliki pembenaran sendiri tentang isi tuntutannya.
"Saya juga berhak membela. Pembelaan akan saya sampaikan pada pledoi nanti," ujarnya.
Salah satu wartawan kemudian bertanya mengenai berat tidaknya tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Tauhidi menjawab pertanyaan itu dengan lugas sembari tersenyum, "Kamu mau ga sehari saja (dipenjara)."
Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Tauhidi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Tauhidi terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tauhidi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.
Bahwa Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011.
Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.