Kamis, 2 Oktober 2025

Wanita Pembobol Kas Daerah Pemkot Semarang Rp 22,7 Miliar Ditahan Jaksa

Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar, tak jadi ditahan penyidik Polrestabes Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Muh Radlis
Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar berada di bawah tahanan jaksa, Rabu (25/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar, tak jadi ditahan penyidik Polrestabes Semarang.

Diah Ayu yang tiba di Polrestabes Semarang didampingi tim kuasa hukumnya langsung diserahkan ke kejaksaan setelah menjalani tes kesehatan di klinik Polrestabes Semarang, Rabu (25/5/2016).

Keluar dari klinik menuju mobilnya, kelopak mata mantan personal banker BTPN Semarang tersebut terlihat sembab dan bengkak.

"Sehat, doain yah. Nanti wawancara sama pengacara saya," kata Diah Ayu sambil menutup pintu mobilnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan pihaknya telah merampungkan pelimpahan tahap kedua atas kasus yang merugikan negara Rp 22,4 miliar tersebut.

"Ini tahap dua sudah rampung, total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp 22,4 milyar," terang Burhanudin.

Mantan Kepala SPN Purwokerto itu mengatakan Diah Ayu akan ditahan oleh kejaksaan, bukan oleh pihak penyidik kepolisian.

"Pasti ditahan oleh jaksa, ini sudah rampung pelimpahan tahap duanya. Semua sudah lengkap jadi pasti ditahan," sambung Burhanudin.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved