Gauli Bocah Pria Lansia Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan
Terdakwa berulangkali mencabuli dan menggauli korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri
Editor:
Eko Sutriyanto
Pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Terakhir sekitar akhir tahun 2015, pukul 12.30 WIB,
Terdakwa berpamitan dengan istri terdakwa MI untuk mencari batang ubi bersama korban.
Setibanya di kebun sawit di Desa Peracak kab OKU Timur tetdakwa melakukan hal yang sama. Hingga pada akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh korban kepihak berwajib. (rws)