Kamis, 2 Oktober 2025

Gauli Bocah Pria Lansia Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Terdakwa berulangkali mencabuli dan menggauli korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri

Editor: Eko Sutriyanto

Pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Terakhir sekitar akhir tahun 2015, pukul 12.30 WIB,

Terdakwa berpamitan dengan istri terdakwa MI untuk mencari batang ubi bersama korban.

Setibanya di kebun sawit di Desa Peracak kab OKU Timur tetdakwa melakukan hal yang sama. Hingga pada akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh korban kepihak berwajib. (rws)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved