Kamis, 2 Oktober 2025

Prostitusi Online

Prostitusi Online di Batam, Blog Tawarkan PSK Secara Gamblang

Berawal dari sebuah Blog, Satreskrim Polresta Barelang mulai membongkar portitusi online di Batam ini.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Tribun Batam/Eko Setiawan
Suasana pemeriksaan terduga pelaku prostitusi online di Batam. 

Sebab dalam kasus perzinaan dalam undang-undng (UU) disebutkan dikatakan perzinaan itu ketika dua orang tertangkap tangan melakukan perzinaan.

"Makanya kita hanya melakukan penindakan mucikarinya saja. Sebab untuk proses perzinaanya disini tidak ada, karena tidak tertangkap langsung sedang berzina," sebut Helmy.

Mucikari dalam kasus ini dikenakan dijerat dengan UU IT sebab untuk bertransasksi mereka melalui Via elektronik.

"Mucikari ini dikenakan UU IT no 11 tahun 2008," tegas Helmy. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved