Sabtu, 4 Oktober 2025

Sampaikan Pledoi, Bupati Muba Non Aktif dan Istrinya Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi

Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
youtube
Lucianty Pahri duduk di kursi roda dengan selang infus menempel di tangan kanannya. Ia duduk bersampingan dengan sang suami, Pahri Azhari, dalam lanjutan sidang kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Musi Banyuasin di PN Palembang, Kamis (7/4/2016). 

Sampaikan Pledoi, Pahri-Lucy Minta Bebas

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana.

Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleodi sidang lanjutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (21/4/2016).

Nota pembelaan dibacakan tim kuasa hukum Pahri-Lucy dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.

Tim penasehat hukum terdakwa Pahri-Lucy secara bergantian membacakan pleodi.

Isi pleodi yakni bahwa Pahri sebagai terdakwa I dan Lucy sebagai terdakwa II sama sekali mengetahui adanya pemberian suap kepada anggota DPRD Muba.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah berdasarkan surat tuntutan jaksa. Maka itu meminta dibebaskan demi hukum atau bebas dari tuntutan."

"Meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan. Karena Pahri dan Lucy tidak memberikan uang suap atau memberikan perintah," ujar Febuar Rahman, penasehat hukum Pahri-Lucy sesuai persidangan.

Pada sidang sebelumnya, dalam tuntutan JPU KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, memberikan tuntutan hukuman pidana berbeda.

Bupati Muba non aktif Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.

Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp150 juta subsider lima bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Pahri-Lucy dinilai JPU KPK terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved