Ujian Nasional
Ombudsman Riau: Hampir di Seluruh Sekolah Ditemukan Kunci Jawaban
Ombudsman Perwakilan Riau (ORI) masih mendapati kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan ujian nasional manual tahun 2016.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Ombudsman Perwakilan Riau (ORI) masih mendapati kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan ujian nasional manual tahun 2016.
Bahkan pemantauan ORI masih didapatkan kunci jawaban yang beredar di sekolah-sekolah.
Ombudsman dalam pelaksanaan UN tahun ini setidaknya mengunjungi 13 sekolah di Pekanbaru.
Sekolah tersebut sebagian besar sekolah negeri sebanyak delapan sekolah, lima sekolah swasta satu SMKN serta satu MAN.
"Kita belum bisa buktikan apakah kunci jawaban dibseikan pihak sekolah atau tempat bimbingan belajar, " terang Komisioner ORI, Bambang Pratama kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (6/4/2016).
Dikatakannya, dalam pelaksanaan UN tahun 2016 untuk SMU masih jauh dari harapan publik dan Kemendiknas.
Pelaksanaan UN yang Jujur masih jauh dari harapan.
Untuk pelaksanaan UN Berbasis Komputer (UNBK) sejauh ini berjalan lancar, Ombudsman tidak menemukan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaanya.
"Paling hanya pelanggaran ringan seperti yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN Nomor 0034/BSNP/XII/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun pelaksanaan UNBK tahun ini cukup sukses dan berhasil, " terangnya
Tapi pelaksanaan UN secara manual, terdapat banyak pelangaran dan kecurangan yang berulang seperti yang dijumpai Ombudsman pada tahun lalu.
Pelangaran dan kecurangan tersebut sangat mengkhawatirkan dimana hampir disemua sekolah negeri yang dikunjungin Ombudsman ditemukan kunci jawaban.
Tapi sampai saat ini Ombudsman masih kesulitan mencari pelaku pengedar dan pembuat kunci jawaban, apakah pelakunya pihak sekolah, Bimbel atau pihak lainnya.
Pembiaran Massif
Menurut Bambang, Ombudsman hanya bisa menyimpulkan telah terjadi pembiaran yang massif yang dilakukan oleh pihak pengawas ruang di semua sekolah yang dikunjungi ombudsman.
Perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena telah mengabaikan tugas pengawas ruang seperti yang tercantum dalam POS UN.