Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Demo Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Melawi

Pelantikan kepala sekolah dan pengambilan sumpah janji jabatan di lingkungan pemkab Melawi Jumat (9/10) diwarnai dengan aksi unjuk rasa

Editor: Sugiyarto
Tribun Pekanbaru
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -Pelantikan kepala sekolah dan pengambilan sumpah janji jabatan, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemkab Melawi Jumat (9/10) diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan pendopo bupati Melawi.

Masa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Melawi itu menuntut pelantikaN tersebut dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan aturan PP no 49 tahun 2008 dalam mutasi jabatan.

“Saya tidak bisa menyebutkan secara langsung indikasi-indikasi tersebut, namun yang pasti bahwa pelanggaran itu ada, pelanggaran itu jelas termuat dalam PP nomor 49 tahun 2008, perubahan asas undang-undang nomor 6 tahun 2005 dipasal 132 jelas, pejabat bupati tidak dibenarkan untuk melakukan mutasi, dan mengambil kebijakan” kata koordinator aksi Uray Usman.

Dia mengatakan Melawi ini bukan negara sendiri melainkan masih tergabung dalam NKRI.

Dia mengatakan, bahwa aksi yang disampaikan tersebut tidak ada kepentingan apapun melainkan demi kepentingan masyarakat.

“Selama ini indah Kabupaten Melawi, selama ini kami merasakan kedamaian. Oleh karena itu kami berharap aspirasi kami ini didengarkan oleh pejabat yang ada di pemerintahan, kami mohon hari ini tidak ada pelantikan".

"Karena pelantikan ini telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia. Kalau dipaksakan melakukan pelantikan ini namanya makar” tandasnya.

"Dia mengatakan, jika pelantikan ini dibiarkan berarti masyarakat Melawi ikut serta membiarkan penjabat bupati Melawi melakukan kesalahan-kesalahan.

Kata Uray masyarakat mempersilahkan penjabat mengatur Melawi dengan sebaik-baiknya, namun jangan sampai melanggar aturan.

Kendati didemo, penjabat bupati Melawi Hatta tetap melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepada kepala sekolah dan pejabat eselon II, III dan IV.

Pelantikan dilangsungkan secara lancar di aula pendopo bupati Melawi.

Dalam sambutannya bupati langsung memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat. Dia mempersilahkan kepada pejabat untuk menggugat jika kebijakan yang dilakukan tersebut salah dan melanggar hukum.

“Saya tantang, silahkan gugat kalau memang pelantikan ini melanggar hukum, namun perlu kami sampaikan bahwasannya PNS yang baik haruslah taat pada atasan, dan taat pada aturan, saya dulu dipindah ke Pontianak non job, namun saya tidak pernah mempermasalahkan, karena saya patuh pada aturan dan patuh pada pimpinan,” katanya.

Penjabat mengungkapkan, selama ini dirinya hanya bekerja sesuai aturan dan tidak pernah menyusahkan masyarakat. Jika dirinya dianggap menyusahkan rakyat silahkan usir saja.

“Kalau saya tidak boleh melakukan mutasi, berarti saya juga tidak boleh meneken APBD. Anggaran saja saya teken apalagi roling. Saya dicopot jabatan tidak pernah ngomel tidak menggugat, rolling itu hal biasa dalam pemerintahan,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved