Sedang Kuliah S-3 di Australia, Dosen UIN Sunan Kalijaga Tiba-tiba Dapat SK Pemecatan
Selama berstatus CPNS, meski sebagai dosen, dia belum diberikan jam mengajar di UIN.
Di tengah-tengah upayanya menyelesaikan kuliah, pada 17 September 2015, Achmad dikejutkan datangnya surat keputusan (SK) Kementerian Agama RI yang berisi pemecatan terhormat Achmad sebagai PNS.
"Tiba-tiba, saya mendapat SK pemecatan pada 17 September 2015. SK itu dari Kementerian Agama," kata dia.
Menurut Achmad, surat pemecatan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak masuk akal.
Pasalnya, sanksi yang diberikan langsung berupa pemecatan tanpa terlebih dahulu diberikan peringatan.
Sementara itu, Achmad merasa dirinya tidak pernah sekalipun diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Selain itu, dia mengaku juga tidak mendapakan informasi mengenai proses pemecatan itu.
Padahal, sebagai dosen, ia berhak mendapatkan informasi itu.
"Sanksi yang diberikan langsung maksimal. Padahal, saya tidak pernah diberikan peringatan, disidang atau diberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujar dia. (*)