Jalaludin Senang Setelah 18 Tahun Berumahtangga Akhirnya Dapatkan Surat Nikah
Raut wajah Jalaludin (45) dan Sarifah (35) terlihat semringah, setelah 18 tahun berumah tangga akhirnya pasangan ini mengantongi surat nikah resmi.
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Raut wajah Jalaludin (45) dan Sarifah (35) terlihat semringah, setelah 18 tahun berumah tangga akhirnya pasangan ini mengantongi surat nikah resmi yang dikeluarkan KUA Nanga Pinoh.
Pasangan yang sudah memiliki dua anak ini mengikuti nikah massal gratis yang diadakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Melawi, di aula pendopo bupati Melawi, Kamis (23/4/2015), bersama puluhan pasangan nikah lainnya.
Jalaludin mengungkapkan, dia dan Sarifah menikah melalui penghulu di kampung, 18 tahun silam. Pada saat itu dia juga sudah mengurus semua administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat nikah.
"Namun setelah ditunggu-tunggu surat nikahnya tidak keluar juga, saya mau ngurus tidak tahu harus kemana, ya akhirnya saya biarkan saja," kata Jalaludin.
Jalaludin mengakui, ketiadaan surat nikah membuat anaknya sulit membuat akta dan kartu keluarga. Namun dengan adanya nikah massal gratis tersebut dia merasa sangat terbantu, meskipun harus melalui proses yang panjang.
"Ya sangat senang, karena bisa terbantu," kata Jalaludin.
Ketua GOW Melawi, Hj Nubetty Eka Mulyastri mengatakan, pada kegiatan nikah massal ini terdapat 21 peserta yang berasal dari Kecamatan Nanga Pinoh. 17 di antaranya isbat nikah, atau sidang pernikahan, bagi pasangan yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki surat nikah, dan 4 pasangan nikah secara massal.
"Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kartini, kita memang tekankan pada kegiatan sosial yang menyentuh langsung pada masyarakat, tidak ada perlombaan seperti tahun sebelumnya," katanya.
Perempuan yang akrab disapa Astrid ini mengatakan, kegiatan nikah massal ini bukan hanya bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah, namun juga terhadap nasib anak mereka ke depannya.
"Kita bisa bayangkan, karena pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum, akhirnya anak-anak mereka yang menjadi korban, karena tidak bisa membuat akta lahir dan lain sebagainya, bagaimana nasib mereka kalau seperti itu, makanya kita bantu dengan kegiatan ini," tandas Astrid.
Dalam kegiatan tersebut, GOW Melawi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang, KUA Nanga Pinoh dan disdukcapil Melawi.
"Sejatinya banyak yang ingin mendaftar menjadi peserta, namun setelah diregistrasi hanya ada ini yang lolos," tandasnya.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Nazaruddin MHI mengatakan, beberapa pasangan yang dilakukan isbat ini mereka sudah menikah secara agama namun belum terdaftar secara administrasi, meskipun mereka sudah sah secara agama namun tidak diakui oleh negara.
"Dan kasusnya ini cukup banyak juga di Melawi, dalam kegiatan ini saja kita bisa lihat, ini yang sudah lulus dalam registrasi, sebenarnya masih banyak lagi," katanya.
Nazaruddin mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab, mereka yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah, di antaranya adalah faktor ekonomi, jarak tempuh dan ketidaktahuan masyarakat itu sendiri serta urusan yang terlalu rumit.