Oknum Polisi di Gresik Dilaporkan Memerkosa Iparnya
Bripka Irawan (37), oknum anggota jajaran Polres Gresik yang bertugas di Polsek Wringinanom dilaporkan ke Propam atas dugaan kasus perkosaan
Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, Rabu (5/11/2014), mengaku sudah menerima laporan atas kasus tersebut. Namun laporan itu masih sebatas lisan belum dilaporkan secara tertulis.
“Sudah menerima laporan secara lisan, secara tertulis belum. Anggota sudah ditarik ke Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” katanya.
Zulpan menjelaskan, kenapa anggotanya hingga kini hanya diberikan sanksi indispliner karena yang dilakukan anggota adalah kelalaian melakukan tugas.
“Jika ada secara hukum, silahkan lapor ke Pidana Umum. Silahkan lapor ke resksim, saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan indisipliner,” pungkasnya.