Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Eksklusif Jawa Timur

Makin Mandiri Ekonomi, Makin Berani Ajukan Gugatan Cerai

Kalau hakim berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara, hakim itu akan mendapatkan credit point (nilai tambah).

Warta Kota/Nur Ichsan
HAK ASUH ANAK - Marshanda saat mengikuti sidang cerai lanjutan dengan termohon Ben Kasyafani, di Pengadila Agama Jakarta Pusat, Selasa (30/9). Sidang mengagendakan permohonan hak asuh anak semata wayangnya Shena. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Banyak faktor yang menyebabkan semakin banyak istri menggugat cerai suami, di antaranya meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan menuntut hak-haknya.

Faktor lain adalah kemandirian ekonomi. Dulu, sekalipun teraniaya, istri cenderung tak berani melawan, apalagi menggugat cerai.

Mereka merasa hidup bergantung pada suami, yang menjadi  sumber nafkah.

Zaman berubah, akses ekonomi semakin terbuka bagi perempuan. Banyak ibu rumah tangga berpenghasilan sendiri.

Tak hanya sekadar membantu suami, banyak yang bahkan income-nya lebih tinggi dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Nah, para istri yang berpenghasilan tinggi inilah yang semakin berani mengambil berbagai keputusan penting dalam keluarga, termasuk keputusan menggugat cerai suami. Ia merasa mampu membiayai diri sendiri dan anak.

Yang masuk kelompok mandiri secara ekonomi adalah para  TKW (tenaga kerja wanita).

Karenanya, angka perceraian di keluarga TKW tinggi. Kabupaten Malang dan Banyuwangi adalah dua daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jatim.

Dua kota ini pula yang menjadi pengirim TKI terbanyak di Jatim.

Meski demikian, ada juga kasus cerai karena suami atau istri menjalin asmara dengan orang lain, gara-gara mereka terlalu lama berpisah.

Kelompok yang juga cukup banyak bercerai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya guru. Tren guru-guru perempuan menggugat cerai suami terus meningkat.

Bisa jadi, ini karena tingkat kemandirian guru perempuan, secara finansial sudah cukup tinggi sejak adanya tunjangan sertifikasi.

Faktor akses informasi yang makin terbuka turut  juga mempengaruhi. Ini memungkinkan mereka sama-sama memiliki peluang agar gugatan dikabulkan pengadilan.

Saya kira perubahan status Pengadilan Agama juga sedikit banyak turut berpengaruh.

Sejak UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diberlakukan,  Pengadilan Agama yang semula di bawah naungan Kementerian Agama beralih ke Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags
perceraian
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved