Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Eksklusif Jawa Timur

Makin Mandiri Ekonomi, Makin Berani Ajukan Gugatan Cerai

Kalau hakim berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara, hakim itu akan mendapatkan credit point (nilai tambah).

Warta Kota/Nur Ichsan
HAK ASUH ANAK - Marshanda saat mengikuti sidang cerai lanjutan dengan termohon Ben Kasyafani, di Pengadila Agama Jakarta Pusat, Selasa (30/9). Sidang mengagendakan permohonan hak asuh anak semata wayangnya Shena. Warta Kota/nur ichsan 

Di dua institusi ini, menurut saya ada perbedaan penting. Di bawah Mahkamah Agung, seorang hakim PA dituntut untuk cepat memutuskan semua perkara yang masuk.

Hal ini kemudian menyebabkan majelis hakim bisa dengan mudah mengabulkan permohonan cerai tanpa terlalu terbeban mendamaikan pasangan.

Sementara ketika Pengadilan Agama masih berada di bawah Kemenag, hakim didorong untuk mengupayakan agar  pasangan yang berperkara tidak sampai bercerai.

Kalau hakim berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara, hakim itu akan mendapatkan credit point (nilai tambah).

Menyikapi tingginya angka perceraian, Kanwil Kemenag Jawa Timur ke depan tetap akan lebih mengupayakan langkah antisipatif dengan meningkatkan bimbingan pranikah.

Dengan demikian, sejak awal, pasangan yang akan menikah semakin mantap dan memiliki kesiapan mental agar ke setelah menikah kelak tidak sampai bercerai. Masalah rumah tangga bisa diselesaikan secara baik-baik.

Sumber: Surya
Tags
perceraian
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved