PN Medan Diminta Pertimbangkan Kelayakan Laporan BPKP Punya Legal standing
“Faktanya, selain BPKP tidak berwenang melakukan pengawasan terhadap BUMN, BPKP dalam melakukan audit terhadap PLN tidak pernah menghubungi PLN maupun
Kerugian-kerugian dimaksud, Pertama, hak Mapna Co untuk menagih prestasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan menjadi terhalangi sehingga sampai saat ini belum ada pelunasan atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Kedua, pekerjaan yang dilaksanakan Mapna Co dianggap telah merugikan keuangan negara, padahal Mapna Co telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sesuai perjanjian bahkan melebihi apa yang diperjanjikan.
“Sebagai contoh, dalam perjanjian disebutkan daya mampu yang harus dihasilkan pada GT.2.1 sebesar sebesar 132 megawatt (MW). Faktanya, Mapna Co mampu menghasilkan daya sebesar 140,7 MW pada GT.2.1. Hasil pekerjaan tersebut sangat menguntungkan negara, namun Mapna Co tidak meminta biaya tambahan apapun atas kelebihan daya yang dihasilkan,” tandasnya.
Berdasarkan pertimbangan itulah, sambung Eri, Mapna Co akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan intervensi dan mempunyai keyakinan, bahwa Laporan audit yang dikeluarkan oleh BPKP seharusnya dibatalkan.
Karena secara hukum BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan secara prosedural, tata cara audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sesuai dengan Standar Audit yang berlaku.