Sabtu, 4 Oktober 2025

Honor Dana Keistimewaan Sri Sultan Rp 1,8 Juta, Abdi Dalem Rp 600 Ribu

Wacana pemberian honor bagi Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan kini mendapatkan

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Theresia Andayani
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta 

"Nanti makan-makan kalau sudah cair," kelakarnya.

Terpisah, Penghageng Tepas Tandha Yekti (pusat data dan informasi Keraton Kasultanan Yogyakarta) KRT Yudha Hadiningrat mengatakan, hasil pendataan jumlah abdi dalem berikut kepangkatannya sudah ia serahkan ke Dinas Kebudayaan DIY sejak Jumat (29/11/2013) pekan lalu. Pendataannya dengan mengisi formulir khusus yang telah disediakan Disbud DIY. Dalam formulir itu dirinci tentang identitas abdi dalem berikut kepangkatannya sebagai penentu besaran honornya.

"Tapi kami hanya mendata. Tidak sosialisasi soal berapa besaran honornya," ucap KRT Yudha Hadiningrat yang kini bertugas menggantikan GKR Hayu sebagai penghageng di Keraton.

KRT Yudha Hadiningrat menjelaskan, ada beberapa jenis jabatan abdi dalem di Keraton Kasultanan Yogyakarta. Jabatan yang terendah yakni abdi dalem jajar, kemudian diikuti bekel anom, bekel sepuh, lurah, penewu, wedono, bupati riyo, bupati anom, bupati sepuh, bupati kliwon dan bupati nayoko. Kemudian diikuti oleh jabatan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH).

Sebelumnya, Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku pasrah dengan keputusan Menteri Keuangan RI terkait pemberiann honor bagi dirinya.

"Boleh atau tidaknya menerima gaji itu tergantung dari Kementerian Keuangan. Kalau saya menolak, nanti dikiranya sombong," tutur Sultan HB X, Rabu (16/10/2013). (esa)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved