Walikota Bandung Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mencegah Walikota Bandung, Dada Rosada bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap
“Saya kira akan hampir sama seperti kasus LHI. Jadi konteksnya itu dipanggil tapi surat pemanggilannya itu dibawa langsung oleh penyidik ke yang bersangkutan untuk kemudian diantarkan ke KPK,” ungkap Johan.
Kasus ini juga akan terus didalami oleh KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap. “Kita mendalami apakah AT ini disuruh oleh TH. Dan apakah berhenti di TH atau ada pihak lain ini sedang didalami,” tandasnya.
Lakukan Penggeledahan
Selain akan melakukan jemput paksa kepada salah satu tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus tersebut. “Perlu diinformasikan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap,” kata Johan.
Ia mengatakan pohaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu di Pengadilan Negeri Bandung, Kantor Walikota Bandung dan Rumah Tersangka Herry Nurhayat.
Untuk Pengadilan Negeri Bandung yang terletak di Jalan LL RE. Martadinata No 74 Bandung, KPK menggeledah Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono,Ruang Ketua PN Bandung dan Ruang Panitera PN Bandung.
Sementara untuk Kantor Walikota Bandung, KPK menggeledah Ruang Kadis DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat, Ruang Kerja Bendahara DPKAD Pemkot Bandung, dan Ruang Walikota Bandung, Dada Rosada. Belum diketahui dimana alamat rumah HN yang ikut digeledah KPK
Sebelumnya, pada Jumat (22/3/2013) kemarin, KPK melakukan penangkapan terhadap lima orang terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya penyuapan. Dari kelima orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni satu hakim di PN Bandung bernama Setyabudi Tejocahyono, dan dua pegawai Pemkot Bandung bernama Hery Nurhayat dan Pupung.
Sementara dalam perkara dugaan Korupsi Bansos, hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakimnya. Dalam kasus itu, Setyabudi hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos Pemkot Bandung. Tujuh terdakwa juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar 9,4 miliar rupiah.
Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasal 8. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. M13