Walikota Bandung Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mencegah Walikota Bandung, Dada Rosada bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap
Laporan Wartawan Wartakotalive.com/ Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA, KPK mencegah Walikota Bandung, Dada Rosada bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Jadi terkait dengan progres penanganan OTT terhadap hakim dan 3 orang lainnya, saat ini penyidik KPK telah mengeluarkan permintaan cegah atas nama Dada Rosada ke Ditjen Imigrasi per tanggal 22 Maret 2013," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).
Johan mengatakan, Dada dicegah agar ketika dimintai keterangannya sebagai saksi, dia tidak sedang bepergian atau berada di luar negeri. Pencegahan Dada berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Ia menerangkan Dada Rosada dicegah karena dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan penanganan kasus suap Hakim.
Tidak hanya Dada, KPK juga mencegah salah seorang tersangka yang belum ditahan, yakni seorang pengusaha asal Bandung, Toto Hutagalung (TH). Toto diketahui berhasil meloloskan diri saat akan dilakukan tangkap tangan oleh KPK pada hari Jumat (22/3) laklu.
Peran Toto diketahui sebagai pihak pemberi suap sebesar 150 juta rupiah kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono dari lewat pengakuan salah seorang tersangka.
"Saya orangnya Toto Hutagalung," kata Asep Triana (AT) saat digiring ke rumah tahanan KPK, Sabtu (23/3) lalu. Asep mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian uang suap tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, Toto Hutagalung, merupakan tokoh masyarakat Bandung yang juga memimpin organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran.
Selain itu, Toto yang merupakan pemilik CV Jodam, terang sumber dari kalangan pejabat hukum itu, kerap dilibatkan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk menjembatani dirinya dengan masyarakat Bandung.
Bahkan dalam banyak kesempatan, baik perembukan suatu masalah atau silaturahmi antara warga maupun panguyuban di Bandung dengan Dada selaku Walikota sering digelar di rumah Toto di daerah Ciporeat Ujungberung.
Karena kedekatannya dengan Toto, Dada diduga memerintahkan Toto untuk mengurus pemulusan perkara Bansos, agar tidak ada pengembangan kasus.
Dalam tangkap tangan di ruang kerja Hakim Setyabudi, Jumat (22/3) penyidik KPK mengamankan 150 juta rupiah dan uang sekitar 350 juta rupiah di dalam mobil Avanza biru milik Asep. Uang ini diduga sebagai bentuk sukses fee terkait kepengurusan putusan perkara korupsi dana bansos kota Bandung.
Segera dijemput paksa
Johan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap Toto Hutagalung. Upaya ini persis seperti yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap penentuan kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
“Saya kira akan hampir sama seperti kasus LHI. Jadi konteksnya itu dipanggil tapi surat pemanggilannya itu dibawa langsung oleh penyidik ke yang bersangkutan untuk kemudian diantarkan ke KPK,” ungkap Johan.
Kasus ini juga akan terus didalami oleh KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap. “Kita mendalami apakah AT ini disuruh oleh TH. Dan apakah berhenti di TH atau ada pihak lain ini sedang didalami,” tandasnya.
Lakukan Penggeledahan
Selain akan melakukan jemput paksa kepada salah satu tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus tersebut. “Perlu diinformasikan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap,” kata Johan.
Ia mengatakan pohaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu di Pengadilan Negeri Bandung, Kantor Walikota Bandung dan Rumah Tersangka Herry Nurhayat.
Untuk Pengadilan Negeri Bandung yang terletak di Jalan LL RE. Martadinata No 74 Bandung, KPK menggeledah Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono,Ruang Ketua PN Bandung dan Ruang Panitera PN Bandung.
Sementara untuk Kantor Walikota Bandung, KPK menggeledah Ruang Kadis DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat, Ruang Kerja Bendahara DPKAD Pemkot Bandung, dan Ruang Walikota Bandung, Dada Rosada. Belum diketahui dimana alamat rumah HN yang ikut digeledah KPK
Sebelumnya, pada Jumat (22/3/2013) kemarin, KPK melakukan penangkapan terhadap lima orang terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya penyuapan. Dari kelima orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni satu hakim di PN Bandung bernama Setyabudi Tejocahyono, dan dua pegawai Pemkot Bandung bernama Hery Nurhayat dan Pupung.
Sementara dalam perkara dugaan Korupsi Bansos, hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakimnya. Dalam kasus itu, Setyabudi hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos Pemkot Bandung. Tujuh terdakwa juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar 9,4 miliar rupiah.
Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasal 8. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. M13