Kamis, 2 Oktober 2025

Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp 155,95 juta

"Ketika kami tangkap, dia baru akan mengedarkan upal itu. Dia kami tangkap di Gondang Wetan saat akan melakukan transaksi," jelasnya

zoom-inlihat foto Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp 155,95 juta
Upal siap edar

"Saya baru kali ini mengedarkan upal," tuturnya.

Setelah mendapatkan upal, dia kemudian menjual pada orang lain dengan perbandingan 1:2 atau 2 juta upal mendapat Rp 1 juta.
Tentunya, dengan tindakan mereka, polisi menjerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Asep juga menambahkan, masyarakat perlu cermat saat membedakan mana upal atau asli. Untuk upal, ciri khasnya adalah tak ada nomer seri dan ketika diraba terasa halus.

"Masyarakat perlu hati-hati dan bisa membedakan mana upal dan asli," ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved