Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Nikahi ABG

Aceng Fikri Batal Gugat SBY

surat keputusan tentang pelengseran Aceng dari jabatannya

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Aceng Fikri Batal Gugat SBY
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri

Kuasa hukum Aceng Fikri, Ratu Leny Anggraeni, membantah isu pernikahan siri dengan kliennya. "Itu hanya mengalihkan isu pemberitaan selama ini masalah MA, putusan presiden, atau mencari kesalahan Pak Aceng, memperburuk citra Pak Aceng. Jadi itu gosip saja. Ada buktinya nggak siapa yang menikahkan saya?" ujar Leny.

Menurut Ujang, Aceng tidak bisa mencabut kesepakatan kerja sama secara sepihak. Ujang akan menunggu surat dari Aceng mengenai penghentian dirinya. "Lima hari lalu, Aceng mengeluh, curhat kalau dia ditekan dan diancam oleh istri sirinya ini. Saya tidak yakin Ratu itu pengacara, dia tidak bisa menunjukan kartu advokasinya," tuturnya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian kepada Aceng, Ketua DPRD Garut, dan Sekretaris Daerah di Gedung Sate, Senin (25/2). Aceng diundang dan diharapkan hadir.

Dengan pemberhentian Aceng, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani akan menjadi pelaksana tugas sebelum dilantik secara resmi oleh DPRD menjadi bupati baru Garut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved