Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Nikahi ABG

Kubu Aceng Fikri Akan Gugat Keputusan SBY

surat usulan pemberhentian jabatan Aceng yang telah ditandatangani Presiden SBY.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kubu Aceng Fikri Akan Gugat Keputusan SBY
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri

TRIBUNNEWS.COM,GARUT--- Proses pelengseran Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dari jabatannya akan tergantung pada petikan-petikan dalam surat usulan pemberhentian jabatan Aceng yang telah ditandatangani Presiden SBY.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, mengatakan walaupun dirinya mendengar kabar Presiden telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian Aceng dari jabatannya, DPRD Kabupaten Garut belum menerima secara resmi surat tersebut.

"Sebenarnya proses politik di dewan sudah selesai pada rapat paripurna pengusulan pemberhentian itu. Selanjutnya, akan tergantung apa yang disetujui Presiden dalam surat itu," kata Lucky saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Rabu (20/2).

Menurut Lucky, setidaknya terdapat dua kemungkinan cara untuk melengserkan Aceng. Apabila dalam surat yang diberikan Mendagri kepada Presiden itu tertulis bahwa Presiden hanya memberhentikan Aceng saja, maka DPRD Kabupaten Garut akan menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, sebagai Bupati Garut.

Namun, jika dalam surat tersebut Presiden menyatakan Aceng dicopot jabatannya dan dinyatakan juga bahwa Wakil Bupati langsung menggantikan posisinya, maka tidak perlu digelar rapat paripurna.

Lucky mengatakan DPRD Kabupaten Garut belum mengambil sikap apapun sampai menerima surat yang telah ditandatangani Presiden tersebut.

"Berdasarkan pengalaman, surat dari Presiden akan diterima Gubernur. Nanti oleh Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD akan dipanggil. Pencopotan dan pengisian jabatannya akan di sana," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dedi Hasan, mengatakan akan berkonsultasi dengan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri setelah menerima kembali kembali surat pengajuan penghentian jabatan Bupati Garut.

Jika Aceng diberhentikan dari jabatannya, kata Dedi, berdasarkan UU Nomor 32 Tajun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, secara otomatis akan menggantikan posisi Aceng.

"Pasti dalam surat itu akan dicantumkan bahwa wabup akan menjabat sebagai bupati," tutur Dedi.

Menurut Dedi, Aceng tetap menjabat sebagai bupati sampai surat tersebut ditandatangani Presiden. Aceng masih bekerja sesuai posisinya dan menggunakan fasilitas-fasilitas bupati.

Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Ujang Sujai Toujiri, mengatakan akan menggugat keputusan Presiden SBY yang menyetujui usulan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan kliennya.

"Pasti kita akan gugat ke PTUN karena itu cacat hukum. Sanksi yang diberikan itu atas dasar asumsi, bukan yang bersifat pidana," kata Ujang saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Menurut Ujang, dasar pertimbangan hukum dari surat permohonan DPRD Kabupaten Garut, surat keputusan Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan Presiden, tidak kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya.

Menurut Ujang, dalam surat-surat tersebut tidak tercantum secara jelas kesalahan Aceng. Menurut Ujang, Aceng tidak melakukan kesalahan seperti yang tertera pada Undang- undang. Karenanya, kata Ujang, surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved