Sabtu, 4 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas, Putut Penuhi Panggilan Polisi

Putut Wiryawan, anggota DPRD DIY akhirnya memenuhi panggilan bagian Laka Lantas Polres Bantul untuk diperiksa sebagai tersangka

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Putut Wiryawan, anggota DPRD DIY akhirnya memenuhi panggilan bagian Laka Lantas Polres Bantul untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (19/2/2013) siang.

Pemanggilan politisi Partai Demokrat DIY tersebut berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarainya dengan sebuah becak yang didalamnya kebetulan ditumpangi oleh aktivis pegiat anti korupsi, Endang Maryani, yang terjadi pada bulan April tahun lalu.

Pemeriksaan Putut dilakukan kurang lebih selama tiga jam, dimulai sekitar pukul 12. 45 WIB, ia mengaku dicecar sebanyak 37 pertanyaan, dan baru keluar sekitar pukul 15.45 WIB.

Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu, pria berkacamata ini keluar dari ruang pemeriksaan bagian Laka Lantas Polres Bantul didampingi dua orang penasehat hukumnya.

"Perkara pokoknya adalah tabrakan antara saya dengan becak dan sudah selesai. Sebenarnya antara saya dan tukang becak sudah selesai di pos Polisi Druwo. Menurut pendapat kami persoalan sudah selesai," ujarnya.

Ia pun menampik pemberitaan selama ini bahwa akan melarikan diri kala kecelakaan itu terjadi. " Terkait pemberitaan Pak Putut melarikan diri itu tidak benar. Dalam proses ini sudah terungkap, saudara Putut bukan melarikan diri, tapi memarkir mobilnya dekat pos polisi," ujar Purwono, salah satu penasehat hukum
Putut.

Lebih lanjut Purnomo mengatakan,
pihaknya tak pernah menghalang-halangi baik secara personal dan partai terhadap proses hukum kasus ini.

"Kita siap mempertanggungjawabkan, ini kan masalah hukum. Kami tak berupaya menghalangi proses ini," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bantul AKP Setyo Heri Purnomo mengatakan, lamanya penanganan kasus ini akibat proses awal yang memang lambat.

"Saat itu kejadian April, tiga bulan setelahnya baru kami ambil alih karena penanganan dari Polsek lambat," ujarnya.

Heri juga menampik selentingan yang beredar bahwa pihaknya mendapat intervensi dari pihak tertentu."Itu tidak benar, kami bekerja netral dan proporsional. Prosedur sudah kami laksanakan. Kenapa baru hari ini dipanggil, karena Pak Putut adalah anggota DPRD, mekanismenya haru ijin pihak Mendagri. Karena sudah selang sebulan belum ada balasan, dan menurut undang-undang memperbolehkan, maka kami langsung panggil yang bersangkutan," paparnya.

Sejauh ini Heri telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban, Endang. Hanya saja ia masih harus memastikan keterangan para saksi dan tersangka.

"Masing-masing keterangan akan kita cocokkan. Pada tersangka terancam pasal 310 ayat 2 UU lalulintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman satu tahun," jelasnya.

Disinggung pasal yang disangkakan pada Putut, Heri menjelaskan, pihaknya berpedoman pada undanng-undang tersebut yang mengatakan bahwa korban termasuk dalam kategori luka ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved