Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas, Putut Penuhi Panggilan Polisi
Putut Wiryawan, anggota DPRD DIY akhirnya memenuhi panggilan bagian Laka Lantas Polres Bantul untuk diperiksa sebagai tersangka
"Ini mengacu UU, disebutkan, bila korban tersebut dirawat kurang dari satu bulan maka masuk luka ringan. Ini bukan saya yang menafsirkan, tapi saya mengacu keterangan medis dan UU," terangnya.
Heri menambahkan, pihaknya memang tak melakukan penahanan terhadap tersangka Putut, lantaran dianggap kooperatif. " Penahanan itu hak penyidik, bila tersangka dikhawatirkan diantaranya akan melarikan diri dan menghilangkann barang bukti. Sejauh ini tersangka baik dan kooperatif, maka tak perlu penahanan," jelasnya.