Saksi Sebut Nama Safrial Kasus Dugaan Korupsi BPR Tanggo Rajo
Nama mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Nama mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi BPR Tanggo Rajo Kualatungkal senilai Rp 899 juta. Ini terkait pencairan atas nama terdakwa Isman Ismail (suami Dewi Anda Linda; red), dengan jenis kredit dibayar dimuka (kas bon) senilai Rp 235 juta.
Saksi mantan Direktur Operasional BPR Tanggo Rajo, Fitriyanti mengungkapkan bahwa mantan direktur utama yang menjadi terdakwa, Justus Pasaribu, memerintahkan proses pencairan atas dasar instruksi bupati. Padahal sebenarnya, pencairan kas bon tersebut tidak sesuai prosedur.
"Pak Justus bilang ini instruksi dari Pak Bupati (supaya bisa cair)," ujar Fitriyanti di hadapan Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Suprabowo, Selasa (12/2/2013) siang.
Atas proses yang dianggap tidak sesuai aturan tersebut, Fitriyanti telah mencoba mengatakaan kepada Justus sebaiknya meminta memo sebagai tanda bukti instruksi. Namun menurut Fitriyanti, direktur utama tersebut kemudian mengatakan kepada dia bahwa secara langsung Justus telah menelepon bupati.
Keterangan dari Fitriyanti itu kemudian dibantah Justus Pasaribu. Ketika ditanya majelis hakim, apakah benar keterangan saksi, pada awalnya mengatakan lupa. Kemudian mantan direktur utama itu kemudian mengatakan keterangan saksi tidak benar. "Menurut saya nggak benar, tidak ada. Gak benar," katanya.
Melihat terdakwa membantah keterangan tersebut, majelis hakim kembali bertanya kembali kepada Fitriyanti. "Disanggah atau tidak, Bu (tanggapan terdakwa)?" tanya Suprabowo kepada Fitriyanti. "Tetap," jawab Fitri.
Menurut Fitriyanti, pemberian kas bon untuk orang dari luar perusahaan sebenarnya tidak ada aturannya, dan selama ini belum pernah dilakukan. Namun mengingat perkataan Justus bahwa ada instruksi dari bupati, maka pencairan dilakukan.
Sementara untuk kredit atas nama terdakwa Dewi Anda Linda disebutkan mungkin ada kelalaian dalam proses. Sebelum mengambil pinjam ratusan juta itu, dalam catatan Fitriyanti, Dewi pernah mengambil pinjaman senilai Rp 30 juta, namun dalam pengembaliannya tidak lancar. Terkait itu, pihaknya pernah mengatakan ke Justus supaya mempertimbangkan pemberian pinjaman kembali ke orang tersebut.
Sidang kemarin menghadirkan empat saksi yaitu Fitriyanti mantan direktur operasional, Samsudin dari dewan pengawas, Nurhastuti, mantan karyawan bagian administrasi, dan Sukri Kadispenda Tanjabbar.
Kasus dugaan kredit macet yang diaudit oleh BPK senilai Rp 894 juta ini diduga akibat penyimpangan yang dilakukan debitur Dewi Andalinda senilai Rp 499 juta lebih, Isman Ismail Rp 235 juta lebih, mantan Direktur Utama BPR Tanggo Rajo Justus Pasaribu Rp 160 juta, dan Rahmidawati.
Saat Tribun berusaha mengonfirmasi ke Safrial, kediamannya di kawasan Bandara Sultan Thaha Kota Jambi tampak sepi dan tak berpenghuni. beberapa kali Tribun mencoba memanggil penjaga rumah, namun tak seorang pun yang keluar. (Tribun Jambi/tyo/sud)
Baca juga:
- Walau Dr Jadi Tersangka, Hasrat R Pungut Anaknya Tak Pupus
- Sebentar Lagi Bandara Hang Nadim Batam Akan Dibangun Masjid
- Ditpolair Pergoki MT Elektra dan KM Eka Jaya Pindahkan Solar