Pelaku Penggelapan Dituntut Satu Tahun
Fanatowa Saro Putra Geya (35), warga Perumahan Amal Permai akhirnya dituntut satu tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Dianggap terbukti melakukan penggelapan uang sewa rental mobil, Fanatowa Saro Putra Geya (35), warga Perumahan Amal Permai akhirnya dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1/2013).
"Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova di hadapan Majelis Hakim Ketua L Sinurat.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang pada hari itu ditangguhkan lantaran sudah ada perdamaian dengan korban kemudian hanya terdiam dan menundukkan kepalanya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, penggelapan yang dilakukan terdakwa bermula saat terdakwa melakukan rental mobil jenis Avanza milik saksi korban Kamase Dwi. Pada 11 Januari 2012 lalu, disepakati harga rental mobil perbulannya itu senilai Rp 3 juta.
Tiga bulan pertama, pembayaran sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Namun memasuki bulan April hingga Agustus, pembayaran mandek dan mobil tak juga dikembalikan oleh terdakwa. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, saksi korban mengalami kerugian berkisar Rp25 juta. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.(Irf)
Baca juga :
- Lapas Nunukan Garap Lima Hektare Kebun Karet 8 menit lalu
- Damkar Ingin Bentuk Komunitas Siaga Bencana Kebakaran 18 menit lalu
- 4 Pasien DBD di Jombang Tak Terselamatkan Jiwanya 22 menit l