Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Nikahi ABG

Polres Garut Akan Panggil Aceng Fikri

Aceng tidak datang ke Kantor Bupati Garut untuk melaksanakan tugasnya, Jumat (25/1).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Polres Garut Akan Panggil Aceng Fikri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri

"Sampai sekarang baru empat saksi dari pihak pelapor yang kami periksa. Kemungkinan bisa bertambah karena masih proses penyelidikan," tuturnya.
Salah Alamat

Tentang rencana kubu Aceng menggugat Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden setuju memakzulkan Aceng, staf khusus Presiden bidang Informasi, Heru Lelono, menilai gugatan itu tidak tepat. "Salah alamat bila Bupati Garut betul mengatakan akan melawan Presiden atas keputusan pemberhentiannya," kata Heru, kemarin.

Keputusan pemberhentian Bupati dikeluarkan atas hasil sidang paripurna DPRD, kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan akhir hukumnya.

"Mendagri atas nama konstistusi hanya menjalankan tugas administratif," kata Heru.
"Secara struktural, bupati berada di bawah presiden. Namun secara konstitusi yang ada sekarang, presiden tidak bisa memberikan sanksi, misalnya memberhentikan seorang bupati. Mungkin hanya bisa menegur," kata Heru.

Menurut Heru, pertimbangan MA pasti tidak hanya hukum, tapi juga nilai etika sebagai seorang pemimpin masyarakat. "Karena makna hukum yang sejati adalah keadilan untuk menjaga keadaban bangsa, bukan sekadar pasal-pasal yang tertulis didalam buku hukum," kata Heru.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved