Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Nikahi ABG

Polres Garut Akan Panggil Aceng Fikri

Aceng tidak datang ke Kantor Bupati Garut untuk melaksanakan tugasnya, Jumat (25/1).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Polres Garut Akan Panggil Aceng Fikri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-- Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dan mengumumkannya kepada publik, Rabu (23/1), Aceng tidak datang ke Kantor Bupati Garut untuk melaksanakan tugasnya, Jumat (25/1) kemarin.

Sejak pagi hingga siang kemarin, Kantor Bupati Garut terlihat sepi. Aktivitas pun hanya dilakukan staf-staf di kantor tersebut. Seorang pegawai mengatakan Aceng tidak terlihat mendatangi kantornya sejak pagi hari.

Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, mengatakan keputusan Mahkamah Agung mengenai pengabulan permohonan pemakzulan Aceng belum diterima secara resmi. Karena itu, masih dibutuhkan beberapa tahap lagi untuk memproses hasil Mahkamah Agung tersebut.

"Tentu saja kami sebagai birokrat atau aparatur pemerintah Kabupaten Garut tetap menempatkan Aceng ini sebagai pemimpin kami dan beliaulah yang bertanggung jawab pada pemerintahan ini," kata Iman saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Garut, kemarin.

Menurut Iman, Aceng masih menjalankan tugasnya sebagai bupati Garut. Contohnya, kata Iman, Aceng masih mengerjakan program pembangunan dengan APBD 2013. Selain itu, Aceng masih memberikan berbagai keputusan pemerintahannya sebagai bupati.

Iman mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut tidak mendapat hambatan dalam melaksanakan kinerjanya. Menurut dia, pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sebagainya tidak terganggu permasalahan bupati.

"Berkas-berkas yang harus beliau tanda tangani cukup banyak. Jadi, akan lebih sering di kantor. Sekarang kecamatan sebagai mengguna anggaran pun harus dibuatkan keputusan bupatinya," kata Iman.

Mengenai isu pengerahan massa yang akan menentang keputusan Mahkamah Agung atas pelengseran Bupati, Iman mengatakan belum memikirkan untuk meminta pengamanan di sekitar Kantor Pemerintahan Kabupaten Garut.

Di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun meminta agar pelayanan publik di Garut tidak terganggu pascakeputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut. Ia juga berharap tidak usah ada pengerahan massa dan persoalan tersebut juga tidak menjadi panjang.

"Keputusan MA harus dihormati, dan keputusan beberapa pihak untuk menempuh langkah hukum harus dihormati juga," katanya saat ditemui pada sebuah acara di Jalan Pasirkaliki, kemarin.

Heryawan juga mengatakan, selama proses belum selesai, kewajiban Aceng sebagai bupati harus tetap dilaksanakan dan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

"Yang terpenting pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Proses ini jangan sampai membuat pelayanan publik terabaikan. Dan kasus ini tidak terlalu diperpanjang. Masyarakat Garut tidak boleh terganggu layanan publiknya," katanya.
Karena itulah, pihaknya akan mengontrol baik langsung melalui Bupati maupun Wakil Bupati, Sekda, dan DPRD Garut.

Polres Garut akan memanggil Bupati Aceng Fikri, Senin (28/1). Pemanggilan tersebut terkait dengan pelaporan kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana, ihwal surat permohonan pemakzulan Aceng dari DPRD Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, mengatakan Aceng akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. "Melalui kuasa hukumnya, Aceng melaporkan ada dugaan pelanggaran Pasal 263 tentang pemalsuan dalam surat yang diajukan DPRD ke MA. Dia juga melaporkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD terhadap Aceng," kata Umar di Mapolres Garut, kemarin.

Dalam dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan pada kasus tersebut, ucapnya, Aceng melaporkan dugaan tanda tangan fiktif dari beberapa ulama Kabupaten Garut yang disertakan dalam surat permohonan pemakzulan dari DPRD.

"Sampai sekarang baru empat saksi dari pihak pelapor yang kami periksa. Kemungkinan bisa bertambah karena masih proses penyelidikan," tuturnya.
Salah Alamat

Tentang rencana kubu Aceng menggugat Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden setuju memakzulkan Aceng, staf khusus Presiden bidang Informasi, Heru Lelono, menilai gugatan itu tidak tepat. "Salah alamat bila Bupati Garut betul mengatakan akan melawan Presiden atas keputusan pemberhentiannya," kata Heru, kemarin.

Keputusan pemberhentian Bupati dikeluarkan atas hasil sidang paripurna DPRD, kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan akhir hukumnya.

"Mendagri atas nama konstistusi hanya menjalankan tugas administratif," kata Heru.
"Secara struktural, bupati berada di bawah presiden. Namun secara konstitusi yang ada sekarang, presiden tidak bisa memberikan sanksi, misalnya memberhentikan seorang bupati. Mungkin hanya bisa menegur," kata Heru.

Menurut Heru, pertimbangan MA pasti tidak hanya hukum, tapi juga nilai etika sebagai seorang pemimpin masyarakat. "Karena makna hukum yang sejati adalah keadilan untuk menjaga keadaban bangsa, bukan sekadar pasal-pasal yang tertulis didalam buku hukum," kata Heru.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved