Terduga Pemerkosa Anak Tiri Dibekuk
Tim Buser Polres Bangka berhasil membekuk FK yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya Bunga, Minggu (13/1/2013).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Buser Polres Bangka berhasil membekuk FK yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya Bunga, Minggu (13/1/2013).
Kapolres Bangka, AKBP Pipit Rismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DN mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar kapolres kepada Bangka Pos (Tribunnews Network).
Hingga kini menurut kapolres, FK masih dimintai keterangan bersama sejumlah saksi. Kasus pemerkosaan yang diduga pelakunya FK terhadap Bunga anak tirinya berusia 11 tahun menjadi perhatian jajaran Polres Bangka.
Baca Juga:
- Sultan Tinjau Lokasi Rawan Longsor
- Seragam Batik SMPN 1 Sleman Bikinan Siswa Sendiri
- Harga Kebutuhan Pokok di Balikpapan Melonjak
- Lima Survivor Merapi Berhasil Dievakuasi