Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembakar Rumah Asal Singapura Siap Disidang di Batam

Berkas perkara Kerri bin Kasan, tersangka kasus pembakaran pemukiman padat penduduk di Kampung Seraya

Editor: Hendra Gunawan
 
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berkas perkara Kerri bin Kasan, tersangka kasus pembakaran pemukiman padat penduduk di Kampung Seraya, 21 Agustus lalu, dan menewaskan seorang bocah 9 tahun, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
 
Demikian hal itu disampaikan Rizky Rahmatullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Kerri. "Sudah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan, pertengahan Desember kemarin," ungkap Rizky saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (30/12/2012).
 
Kerri dikenakan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini status Kerri telah menjadi tahanan hakim, dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
 
"Dia masih ditahan di Rutan Batam, surat penetapan sidangnya sudah ada. Hanya saja belum pernah disidangkan. Mungkin minggu depan, jadwal sidangnya setiap Selasa atau Rabu," jelasnya.
 
Sempat beredar kabar, proses hukum Kerri akan mendapat intervensi dari pemerintah negara Singapura. Pasalnya Kerri merupakan warga negara Singapura. Namun hal itu dibantah Rizky.
 
"Sama sekali tidak ada intervensi walaupun dia (Kerri) warga negara Singapura," tegas Rizky. Hal senada juga ditegaskan Plh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Syafei.
 
"Tidak ada intervensi dari manapun. Tidak ada yang namanya titipan. Pada prinsipnya sesuai prosedur," ucap Syafei yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batam kemarin.
 
Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari kepolisian Polresta Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, telah dilakukan pada 29 November lalu.
 
Pihak Kejaksaan menunjuk Rizky Rahmatullah sebagai JPU. Kerri bin Kasan, warga negara Singapura yang tinggal di perumahan padat penduduk Kampung Seraya, sempat menjadi perbincangan banyak orang.
 
Pasalnya karena termakan emosi dan cemburu dengan istrinya, Kerri nekad membakar barang-barang milik istrinya itu. Tak hanya melahap barang milik istrinya, api juga menjalar ke tabung gas, dan membakar puluhan rumah lainnya.
 
Sekitar 50 Kepala Keluarga menjadi korban si jago merah. Ironisnya, putri pasangan Roos dan Jhon H, tewas dalam insiden kebakaran itu. Stella terjebak kobaran api saat ditinggal ibunya ke pasar. (wie)
Baca juga:
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved