Pembunuh Mertua Diringkus di Pangkalan Bun
Tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap ayah mertua di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur,
TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, Tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap ayah mertua di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, NUR (58 tahun), akhirnya berhasil diringkus di Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (4/11/2012).
Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sutopo, Rabu (7/11/2012), mengatakan pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama antara Polres Kutim dengan personil Polres Pangkalan Bun. Keberadaan tersangka diendus setelah polisi melakukan beberapa tahap pendalaman.
"Kasus pembunuhannya sudah lama. Sekitar 'idul fitri lalu. Pelaku awalnya memperistri anak korban di Kalteng. Istrinya lama dibesarkan di Muara Wahau. Belakangan mereka berpisah karena istrinya pergi dengan pria lain. Ia terus mencari namun belum menemukannya. Belakangan ada info istrinya kembali ke Wahau. Karena itu NUR mengejarnya," kata Sutopo.
Setibanya di Wahau, NUR menemukan istrinya kembali ke rumah orang tuanya, Hartono, yang notabene mertuanya sendiri. Namun Hartono terus menghalangi NUR untuk menemui mantan istrinya.
"Tiga hari ia mencoba menemui mantan istrinya, namun tidak diizinkan Hartono. Akhirnya karena emosi, NUR mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menikam Hartono. Korban meninggal dunia karena mendapat delapan luka tusukan," katanya.
Setelah menikam, NUR kabur dengan menggunakan ojek. Ia lalu pergi menggunakan kendaraan umum antar kota dari Wahau. Polisi mencoba mengejarnya di beberapa titik, namun NUR selalu lolos.
"Setelah pelaku lolos, kami tetap mengembangkan penyidikan. Hingga akhirnya kami mengetahui bahwa pelaku memiliki anak di Kalimantan Tengah dan pernah bekerja di sana," kata Sutopo.
Dengan koordinasi intensif, akhirnya keberadaan NUR tercium. Ia diketahui bekerja sebagai wakar di perkebunan sawit. Akhirnya ia diringkus personel Polres Pangkalan Bun, Minggu (4/11) lalu.
"Ia berhasil ditangkap. Namun karena melakukan perlawanan dan membawa senjata api rakitan jenis revolver, terpaksa ia ditembak di bagian kaki. Saat ini ia masih diamankan di Mapolres Pangkalan Bun. Kemungkinan hari ini personel Polres Kutim sudah tiba di sana," katanya.
NUR dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukaman mati. Juntho pasal 338 KUHP. Adapun tempat kejadian perkara adalah SP2, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. (kholish chered)
Baca Juga :
- Reza Korban Tewas Dalam Banjir Sergai 4 menit lalu
- Tanggul Rawan Jebol, Korban Lumpur Lapindo Tetap Bertahan 15 menit lalu
- Lesunya Batu Bara Tidak Berimbas Ke PAD 22 menit la