Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Takalar

Syamsari-Andi Makmur Sadda Gugat Bur-Nojeng di MK

Calon Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Andi Makmur Sadda menyatakan siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Syamsari-Andi Makmur Sadda Gugat Bur-Nojeng di MK
Tribun Timur/Ilham
Syamsari Kitta (tengah) didampingi pengacaranya saat konferensi pers di Hotel Singgasana, Makassar, Selasa (9/10/2012).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Calon Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Andi Makmur Sadda menyatakan siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketidakabsahan keputusan Komisi Umum (KPU) Takalar, Bur-Nojeng sebagai pemenang Pilkada Takalar satu putaran.

Menurut Syamsari yang juga pasangan Hamzah Barlian ini, kemenangan Bur-Nojeng tidak sah. Syamsari menyebut keputusan KPU atas Bur-Nojeng penuh kecurangan. Syamsari dan timnya telah mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.

"Tadi malam kita sudah rampungkan bukti-buktinya, tadi pagi sampai sekarang kita sudah konsolidasi advokat untuk menggugat di MK. Pengacara saya dan pengacara Andi Makmur Sadda sudah siap, total 12 pengacara akan ke MK, pilkada ini harus dua putaran, tidak benar keputusan itu," kata Syamsari Kitta saat konferensi pers di Hotel Singgasana, Jl Kajaolaliddo, Makassar, Selasa (9/10/2012).

Syamsari konferensi didampingi kuasa hukumnya, Hasbi Abdullah, Syahrir Cakkari, pengacara Andi Makmur Sadda, Muh Amir Saleh dan Andi Ikhsan Sadda serta beberapa pengacara Andi Makmur Sadda lainnya.

"Dimana logikanya ini Bur-Nojeng menang, sementara data C1 yang dipegang saksi kami dan saksi kandidat lain tidak ada yang capai angka 30 persen. Intinya, kami sudah memegang bukti kecurangan itu seperti kotak suara terbongkar di TPS lima, formulir C1 di empat desa Pulau Tanakeke tidak ditandangani KPPS, kartu panggilan tidak diberikan kepada masyarakat basis saya, ada penambahan suara dari KPPS, TPS menyediakan lembar surat suara cadangan melebihi DPT, ada pengerahan pemilih dari luar Takalar, dan masih banyak bukti lagi," jelas Syamsari.

Kuasa hukum calon bupati Takalar Andi Makmur Sadda, Muh Amir Saleh yang mendampingi Syamsari juga memaparkan bukti-bukti kecurangan tim Bur-Nojeng.

"Ini harus kami gugat di MK karena pihak Bur-Nojeng melakukan penggelembungan suara. Misalnya di Polombangkeng, sesuai formulir C1 satu kita menang tapi tiba di KPU ternyata kalah, ada apa ini KPU dan Bur. Intinya bukti kami dan Syamsari sama, kami akan gugat di MK," kata Muh Amir Saleh.

Rencananya, Syamsari dan Andi Makmur Sadda bersama tim pengacaranya mendaftar di MK besok sampai lusa.

"Paling lambat hari Kamis mendaftar ke MK, bisa besok. Saat ini, kami belum diberi berita acara rekapitulasi dari KPU Takalar dan belum ada kabar pleno dari KPU, KPU ini yang menjadi aneh-aneh sekarang ini, kami melihat KPU Takalar banyak melakukan pelanggaran," ungkap Syamsari.

Sesuai data C1 yang dipegang Syamsari dan Andi Makmur Sadda, perolehan suara dari 420 TPS, pasangan Bur-Nojeng berkisar 27 persen, Syamsari-Hamzah 29 persen, Andi Makmur-Nashar 22 persen.

Terpisah, Bur mengakui perolehan suaranya dari KPU 30,41 persen sudah sah," dari dulu memang saya bilang satu putaran, suara saya sah sesuai C1," kata Bur di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (9/10/2012).

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved