Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Dirut RS Takalar Divonis Setahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Direktur Rumah Sakit

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dr Syarifuddin.

Syarifuddin adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di RS Takalar 2009 lalu dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 375 juta rupiah.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis beranggotakan Isjuaedi dan Paelori, memvonis terdakwa lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan yang melekat pada dirinya hingga mengakibatkan kerugian negara.

"Hukuman satu tahun penjara sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Muhammad Damis saat membacakan putusan terdakwa di Pengadilan, Selasa (9/10/2012).

Atas amar putusan majelis hakim terdakwa dinilai melanggar pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis pidana penjara oleh hakim terhadap terdakwa tidak seperti terdakwa korupsi lainnya. Pasalnya, biasanya pelaku korupsi, selain dijerat hukuman badan terdakwa juga biasanya dikenakan membayar denda dan uang pengganti.

Namun untuk eks Direktur RS Padjonga Daeng Ngalle ini sama sekali tidak dibebankan membayar denda serta uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Sebab terdakwa dinilai sama sekali tidak menikmati uang hasil kejahatan sebagaimana sangkaan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan data Tribun Timur (Tribun Network), dalam kasus ini selain Syarifuddin, bendahara Jamkesmas Roslia juga ikut diseret bahkan majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa dengan kurungan selama satu tahun tanpa dibebankan pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara.

Tak hanya keduanya yang terseret sebagai orang pesakitan, melainkan tiga orang lainnya yang merupakan pegawai di RS tersebut juga ikut dijadikan sebagai terdakwa, bahkan ketiganya diagendakan ikut menjalani sidang pembacaan putusan hari ini.

Mereka adalah mantan Direktur RS Padjonga Daeng Ngalle Idayati Sanusi, bekas bendahara pengeluaran Suparni, dan penyalur barang Andi Tenri Senge. Namun berdasarkan pantauan di pengadilan, ketiganya batal mejalani sidang pembacaan vonis karena berkasnya belum dirampungkan oleh majelis hakim.

"Untuk vonis tiga terdakwa lainnya kami tunda hingga 15 Oktober mendatang, karena berkasnya belum rampung," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Takalar, Tuwo.

Sebelumnya, kelima terdakwa ini dituntut 1,5 tahun atau 18 bulan. Lebih tinggi dibandingkan putusan majelis hakim.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved