Kamis, 2 Oktober 2025

Kejati Tak Berani Seret Pejabat PLN

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku masih ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kejati Tak Berani Seret Pejabat PLN
Kejari Logo

Untuk mengungkap secara jelas kondisi proyek pembangunan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala yang dikerjakan pada tahun 2007 ini, pihak Kejati Sulselbar telah menggandeng tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PT PLN (persero) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kabel yang digunakan dan tekhnis pemasangannya.

Sebelumnya pihak kejaksaan juga sudah menggunakan tim ahli dari Universitas Hasanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap kabel yang digunakan pada proyek dibawah naungan PT PLN UIP Ring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa).

Bahkan, pihak kejaksaan juga sudah merilis nilai kerugian negara sebesar Rp13 miliar, bahkan ada pula pendapat kalau kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp82,6 miliar atau masuk kategori total lose.

Chaerul Amir menjelaskan alasan pihak kejaksaan menggandeng tim dari PLN karena pemeriksaan kabel yang digunakan dalam proyek ini sifatnya sangat tekhnis dan pihak kejaksaan tidak bisa melakukan.

Pemeriksaan fisik dan kualitas kabel juga menurut Chaerul hanya bisa dilakukan dengan alat yang canggih di Jakarta selain juga membutuhkan biaya yang mahal.

Mantan Asisten Pengawasan Kejati Sulsel itu hanya mengingatkan kalau pihak kejaksaan dalam kasus ini mendalami dugaan penyimpangan pada dua hal yakni pengadaan kabel dan material undergraound cable (UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala dengan total anggaran Rp82,6 miliar serta pemasangannya yang anggarannya mencapai Rp18 miliar, sehingga total anggaran dua proyek tersebut mencapai Rp 100 juta lebih tidak termasuk dana pemeliharaan.

Hingga kini, pihak kejaksaan belum menetapkan orang yang dinilai bertanggungjawab secara pidana sebagai tersangka, walaupun pihak kejaksaan juga sudah berkali-kali melansir kalau sudah ada calon tersangka.

Diketahui, proyek senilai Rp82,6 miliar lebih dan dikerjakan oleh tiga perusahaaan yakni PT Multi Fabrindo Gemilang, PT Temacom Manunggal, PT Trimulti Sarana Makmur.

Kesimpulan pada tahap penyelidikan ditemukan adanya penururnan kualitas kualitas dan kuantitas bahan kabel yang membuat kabel tidak bisa digunakan hingga kini, ditemukan perbedaan kandungan lokal, selain itu ditemukan pula perbedaan harga barang.

Terpisah, Sejumlah aktivis penggiat anti korupsi di Makassar mempertanyakan keseriusan pihak kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tersebut. “kejaksaan harus transparan dalam mengusut kasus ini. alasannya, karena jumlah kerugian negaranya berskala besar. Jadi diharapkan dalam waktu dekat kejaksaan sudah bisa menetapkan siapa tersangkanya,” kata Koordinator Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Abdul Mutalib. (rud)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved