Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Bentuk Tim Supervisi Kasus Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim supervisi untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim supervisi untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 lalu.

Pembentukan tim supervisi untuk tindak lanjut pengusutan kasus bansos jilid II disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad kepada sejumlah wartawan di Makassar, saat mengantar jenazah kakak iparnya Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Setprov Sulawesi Selatan almarhum Andi Ramlan Amin di tempat Pemakaman Umum Panikang, Makassar, Jumat (5/10/2012).

"Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan supervisi kasus bansos yang sementara ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel," kata Abraham.

Abraham mengatakan, dalam waktu dekat tim supervisi KPK akan berkunjung ke Kejati Sulsel guna melakukan supervisi terkait sejumlah perkara kasus korupsi yang dinilai proses penyelesaiannya lamban diusut ke kejaksaaan.

"Termasuk salah satu kasus yang akan disupervisi oleh tim adalah penyidikan baru lanjutan kasus bansos yang diduga banyak menyeret pejabat daerah Pemprov Sulsel sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Abraham juga mengaku bersedia mengambil alih pengusutan kasus bansos jika pihak kejaksaan merasa sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan kasus yang disebut-sebut ikut menyeret Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim.

Muallim disebut-sebut ikut bertanggungjawab secara pidana bersama dengan terdakwa Anwar Beddu, Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel lantaran disinyalir atas perbuatannya ikut menimbulkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah untuk pemberian bantuan kepada 202 ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif.

Meski KPK telah membentuk tim khusus untuk mensupervisi kasus bansos, namun mantan Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel (Abraham) masih enggan membeberkan kepastian waktu timnya diturunkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi di kantornya, sore tadi, mengaku membuka lebar pintu kantor kejaksaan buat KPK untuk melakukan supervisi terkait kasus-kasus korupsi termasuk penyelesaikan kasus bansos yang memasuki tahap baru.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi. Jadi tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk menghalangi pihak KPK dalam melakukan supervisi kasus korupsi," kata Chaerul.

Mantan Kajari Tangerang itu mengatakan, sebagai warga negara atau rakyat Indonesia harus patut dan tunduk pada hukum yang berlaku. Apalagi supervisi yang bakal dilakukan KPK telah diatur dalam Undang-undang.

"Jadi itu merupakan kewenangan pihak KPK untuk melakukan supervisi," ujar Chaerul.

Ditanya mengenai perkembangan penyidikan baru kasus bansos untuk memperterang sejumlah pihak yang diduga kuat ikut terlibat secara pidana dalam kasus itu, Chaerul enggan berkomentar. Chaerul hanya tersenyum sambil melipat kedua tangannya di dadanya.

"Saya no comment dululah soal perkembangan kasus bansos, karena dikawatirkan jangan sampai komentar saya bisa menimbulkan polemik baru," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved