Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Komisaris PT Gandasari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Saidul Rasidul Nasution, menyatakan bahwa kejaksaan sudah menerima
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Saidul Rasidul Nasution, menyatakan bahwa kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus PT Gandasari.
"SPDP sudah kami terima tiga hari lalu, (tersangka) atas nama AW. Kami baru terima SPDP," aku Rasidul saat ditemui di kantor Kejari Kota Tanjungpinang, Kamis (4/10/2012).
Dalam SPDP tersebut, tertera beberapa pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka. Di antaranya pasal 55 UU Migas tentang Penimbunan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, ada pasal 53 UU Migas tentang Penyimpangan BBM Bersubsidi dengan acaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menjelaskan, mengenai progres pemeriksaan saksi, bahwa sampai saat ini sudah 15 orang dimintai keterangan. Mereka termasuk saksi ahli dan pejabat yang berkompeten di Bintan.
Sebagai tindak lanjutnya, Kapolda Kepri memberikan perhatian khusus terkait kasus ini sehingga merasa perlu melihat lokasi penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi. "Kapolda tentunya juga ingin tahu," kata Hartono.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pejabat dari instansi terkait juga memiliki andil dalam kasus ini, Hartono menyatakan penyelidikan belum mengarah ke sana. Saat ini baru mengumpulkan data-data lebih umum.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Sei Enam, Kabupaten Bintan, Kepri. Bunker berukuran besar itu mampu menampung ribuan ton solar. Selain bunker, polisi juga menyita mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut solar-solar tersebut ke lokasi pertambangan yang ada di sekitar lokasi bunker.